Opini Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

 


    Opini Pribadi Terhadap Rancangan UU PDP

    Dalam pembentukannya UU PDP yang memuat 15 Bab dan 72 Pasal ini ternyata sudah di inisiasi pada tahun 2012 dan di targetkan selesai Oktober 2020. Pada kenyataannya UU PDP ini baru disahkan tahun 2022 dengan keterambatan 2 tahun dari target mereka Oktober 2020 ketika sudah terjadi  Kebocoran data dimana-mana. Dari pandangan saya mengenai hal ini saja dapat kita ketahui bahwa pemerintah tidak begitu peduli terhadap data, mereka seperti menyepelekan data. Mereka baru bergerak ketika ada bencana seperti kasus yang lagi tren Bjorka. Mungkin pemerintah perlu mengadakan workshop tentang Awearness tentang resiko kebocoran data sehingga mereka lebih peduli terhadap data penduduk negara Indonesia.  

    Pada Bab IV Pasal 45 ayat 3 berbunyi “Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik pelindungan Data Pribadi, dan kemampuan untuk memenuhi tugas tugasnya.” Kata kualitas profesional disini tidak dijelaskan secara transparan profesional seperti apa dan bagaimana.

    Menurut 191080200088, yaitu Pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi ketentuan adanya persetujuan yang sah dari Pemilik Data Pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan kepada Pemilik Data Pribadi. Menurut 191080200252, sebagai negara yang sangat besar wilayah serta jumlah penduduknya, Indonesia memerlukan pendekatan multi-stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan Perlindungan Data Pribadi. Sehingga Privasi sebagai kebebasan individu yang memiliki Hak untuk mengendalikan data pribadinya, serta privasi sebagai hak asasi manusia yang harus diatur oleh Pemerintah dengan prinsip-prinsip yang tegas, dapat terlaksana secara efektif dan tepat sasaran. Menurut 191080200253, undang-undang PDP tidak menjamin keutuhan data pribadi penduduk. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut 191080200115, UU PDP bukanlah akhir dari perjuangan melindungi data pribadi, masih panjang pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah untuk membuat aturan pelaksanaannya sesegera mungkin. Terutama dalam mendefinisikan beragam konsep pengejawantahannya yang masih sangat umum.


fst.umsida.ac.id

umsida.ac.id


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program C++ Menghitung Gaji Karyawan

Windows Phone di Android ? Bisa saja .

Batas Maksimal Charge Baterai Smartphone Dalam Sehari