Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Opini Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi

Gambar
      Opini Pribadi Terhadap Rancangan UU PDP      Dalam pembentukannya UU PDP yang memuat 15 Bab dan 72 Pasal ini ternyata sudah di inisiasi pada tahun 2012 dan di targetkan selesai Oktober 2020. Pada kenyataannya UU PDP ini baru disahkan tahun 2022 dengan keterambatan 2 tahun dari target mereka Oktober 2020 ketika sudah terjadi  Kebocoran data dimana-mana. Dari pandangan saya mengenai hal ini saja dapat kita ketahui bahwa pemerintah tidak begitu peduli terhadap data, mereka seperti menyepelekan data. Mereka baru bergerak ketika ada bencana seperti kasus yang lagi tren Bjorka. Mungkin pemerintah perlu mengadakan workshop tentang Awearness tentang resiko kebocoran data sehingga mereka lebih peduli terhadap data penduduk negara Indonesia.        Pada Bab IV Pasal 45 ayat 3 berbunyi “Pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditunjuk berdasarkan kualitas profesional, pengetahuan mengenai hukum dan praktik pelindungan D